Meutiaranews.co – Modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi beredar di masyarakat.
Menanggapi kasus penipuan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau mengimbau kepada seluruh warga untuk waspada terhadap modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat tidak mengunduh aplikasi tersebut.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan dan berpura pura sebagai pihak dari kepolisian dengan mengirim file ekstensi APK kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut,” ujar Direktur Ditlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Jumat (17/3/2023)
Tri berpesan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh, mau pun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut.
“Apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri oleh pelaku,” terang Tri Yulianto.
Tri menjelaskan, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lain nya dapat diambil oleh penipu.
“Polri khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum ada mengeluarkan aplikasi untuk penilangan kepada pelanggar dan saat ini masih mengirimkan berupa surat tilang melalui kantor Pos,” tutup Tri Yulianto. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional