MeutiaraNews.co – Ijab kabul merupakan inti dari akad pernikahan. Dalam pandangan Islam, ijab kabul adalah proses penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki dengan disaksikan oleh saksi-saksi.
Ijab kabul bukan sekadar formalitas, melainkan rukun utama dalam akad nikah yang menentukan sah tidaknya suatu pernikahan.

Agar ijab kabul dianggap sah, baik secara agama (syariat Islam) maupun secara hukum negara Indonesia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Mengutip buku Pernikahan Menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip) karya Samsurizal, SIQ.S.T, akad nikah adalah ibadah dan lambang kesucian hubungan antara kedua jenis manusia berdasarkan perintah Allah dan sunnah Rasulullah SAW dalam kerangka melaksanakan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta sebagai pondasi pertama dalam membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warahmah.

Syarat Ijab Kabul secara Agama (Syariat Islam)
Mengutip buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis, dalam fikih Islam, ijab kabul harus memenuhi rukun dan syarat akad nikah. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka akad nikah bisa dianggap tidak sah. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Ada pihak yang berakad: wali dan calon suami
    Ijab diucapkan oleh wali perempuan, dan kabul diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
  2. Saling ridha antara kedua pihak
    Tidak boleh ada paksaan. Pernikahan yang dipaksakan tidak sah menurut mayoritas ulama.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
“Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan gadis tidak dinikahkan hingga diminta izinnya.” (HR. Muslim)

  1. Diucapkan dalam satu majelis
    Ijab dan kabul harus dilakukan dalam satu waktu dan tempat (majelis).
  2. Menggunakan lafadz yang jelas dan tidak menggantung
    Lafadz ijab dan kabul harus menggunakan kalimat yang tegas, tidak mengandung kemungkinan makna lain, serta tidak mengandung syarat yang meragukan.

Contoh lafadz ijab:
“Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai.”

Contoh lafadz kabul:
“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

  1. Dihadiri oleh minimal dua orang saksi
    Dua orang saksi laki-laki yang adil wajib hadir saat ijab kabul dilakukan. Hal ini didasarkan pada hadits dari Rasulullah SAW,

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dan Abu Dawud)

Syarat Ijab Kabul secara Negara (Hukum Indonesia)

Di Indonesia, pernikahan sah menurut hukum negara jika dilaksanakan berdasarkan agama masing-masing, dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Undang-undang yang mengatur hal ini adalah Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk umat Islam, pencatatan dilakukan oleh Penghulu dari KUA. Pencatatan ini penting sebagai dasar hukum bagi administrasi kependudukan, pewarisan, dan perlindungan hak hukum pasangan suami istri.

Calon mempelai harus memenuhi syarat administratif, berikut diantaranya:

  1. Fotokopi KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah (Model N1)
  3. Formulir permohonan kehendak nikah (model N2)
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  5. Surat izin orang tua (Model N5)
  6. Fotokopi KTP wali & 2 saksi
  7. Fotokopi kutipan akta nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Foto background biru ukuran 4×6=1 lembar, 3×4=5 lembar dan 2×3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file.
  11. Jenis dan besaran mas kawin
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  15. Biaya nikah di KUA gratis dan di luar KUA Rp 600 ribu yang disetorkan langsung ke bank
  16. Materai 10.000 (3 lembar)
  17. Nomor Hp dan email calon suami dan istri serta nomor HP wali

Ijab kabul merupakan bagian paling krusial dalam pernikahan. Agar sah menurut syariat Islam, ijab kabul harus dilakukan oleh wali dan calon suami dengan lafadz yang jelas, dalam satu majelis, disaksikan minimal dua saksi yang adil, dan disertai dengan kerelaan dari kedua belah pihak.

Sementara menurut hukum negara Indonesia, selain sah secara agama, pernikahan harus dicatatkan secara resmi ke instansi berwenang (KUA untuk Muslim) agar memiliki kekuatan hukum. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *