MeutiaraNews.co – Pemerintah belum mendiskusikan wacana libur sekolah selama sebulan saat Ramadan. Namun, ada tiga opsi libur Ramadan untuk siswa.

Awalnya, wacana libur sekolah selama sebulan ini muncul dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Desember 2024. Setelahnya, muncul pro dan kontra di publik.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemerintah perlu memikirkan model yang jelas soal libur sebulan selama Ramadan itu.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung. Namun menurutnya, bukan berarti anak-anak tak belajar jika sekolah diliburkan.

“Belum kita diskusikan. Siang ini [kemarin] saya baru ketemu dengan Pak Mendikdasmen,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam keterangan yang diterima, Senin (13/1).

Terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membeberkan ada tiga opsi terkait wacana libur sekolah di bulan Ramadan.

Namun, Mu’ti juga menyatakan belum ada keputusan akhir dari pemerintah terkait hal tersebut.

“Ya, kan kalau kita ikuti di masyarakat, opsinya kan ada tiga yang saya ikuti di masyarakat, ya ini belum keputusan ya,” kata Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Opsi pertama, kata Mu’ti, libur Ramadan selama sebulan penuh. Siswa tetap mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.

Kedua, ada wacana libur sekolah di awal dan jelang berakhirnya bulan Ramadan. Misalnya, tiga hari di awal Ramadan lalu libur lagi jelang Idul Fitri hingga peringatan hari raya.

“Nanti biasanya menjelang Idul Fitri juga libur, bisa dua hari atau tiga hari menjelang Idul Fitri libur sampai nanti selesainya rangkaian mudik. Yang berlaku sekarang kan begitu,” kata dia.

Sementara itu, opsi ketiga yaitu masuk penuh selama Ramadan seperti yang berlangsung saat ini. Mu’ti menegaskan semua usul itu ditampung pemerintah. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *