Meutiaranews.co – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selama ini, Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, ,” kata .Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (29/8/2022) dikuti dari CNNIndonesia.com.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahui, Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).
Mabes Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional