Meutiaranews.co – Musisi Iwan Fals mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mendampingi istrinya, Rosana, untuk melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI).
“Saya sebagai warga negara ikut aturan aja harus ke mana. Kalau ke hukum ya ke hukum,” kata Iwan Fals di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.
Laporan Iwan Fals dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tercatat dengan nama pelapor Rosana yang merupakan istri dari Iwan Fals. Musisi senior itu disebut hanya berstatus sebagai saksi dalam laporan ini.
Tim pengacara dari Iwan Fals, Aldi Firmansyah mengatakan pihaknya telah membuka mediasi kepada terlapor berinisial KS. Namun ajakan mediasi itu tidak digubris sehingga berujung laporan polisi hari ini.
“Kami sudah buka pintu musyawarah tapi nggak ada tanggapan baik. Maka kami harus bawa perkara ini ke kepolisian,” ujar Aldi.
Dalam laporan ini, pihak Iwan Fals melaporkan terlapor KS dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Selain itu, Iwan Fals melaporkan KS dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan.
Salah satu pengacara Iwan Fals lainnya, Ikhsan, mengatakan laporan pihaknya diketahui ditunjukkan untuk seorang pendiri OI berinisial KS. Laporan ini berawal adanya tindakan fitnah yang dilakukan oleh terlapor lewat media elektronik.
“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” tutur Ikhsan.
Ikhsan mengatakan laporan dari Iwan Fals hari ini untuk meluruskan pernyataan bohong yang dilakukan oleh terlapor. Namun dia tidak memerinci perihal kebohongan yang telah dilakukan oleh terlapor KS.
“Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut,” tutur Ikhsan.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional