Meutiaranews.co – Promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings tengah menjadi buah bibir.

Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Lantas, siapa sebenarnya pemilik dari Holywings ini?

Holywings didirikan oleh Ivan Tanjaya selaku Co-Founder bersama Eka Setia Wijaya.

“Nggak langsung Holywings. Saya nyoba F&B (dulu), itu namanya Kedai Opa. Saya berdua sama Eka (salah satu pemilik Holywings). Berdua sama Eka di Kelapa Gading itu tiga bulan konsepnya nasi goreng,” ungkap Ivan, dikutip dari Detik.com, Senin (27/6).

Namun, kedai tersebut hanya bertahan selama tiga bulan. Setelah itu, Ivan dan Eka mengubah konsep bisnis dari Kedai Opa menjadi Holywings.

“Pada saat itu saya pikir, kalau saya ‘geber’ (Kedai Opa) mati nih. Setelah itu saya sama Eka berpikir kami ganti konsep total sesuai apa yang saya belajar dari China, minum sambil makan sambil live music,” jelas Ivan.

Holywings pun terus berkembang sampai sekarang. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani tertarik menjadi investor.

Keduanya resmi menjadi pemegang saham Holywings sejak Mei 2021 lalu. Namun, manajemen tak membeberkan rincian berapa dana yang dikucurkan Hotman dan Nikita untuk Holywings. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *