MeutiaraNews.co – Artis Raffi Ahmad menjadi salah satu Utusan Khusus Presiden yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto.

Suami Nagita Slavina didapuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan Raffi dan sejumlah utusan khusus presiden lainnya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

“Dr (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Perihal utusan khusus presiden diatur dalam Perpres Nomor 137/2024 yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu. Pengaturan soal utusan khusus presiden diatur secara rinci di Bab II Perpres 137/2024.

Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet (seskab)

“Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 19 ayat (2).

Lantas apa saja yang didapat Raffi sebagai utusan khusus presiden?

Gaji
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji. Hal itu diatur dalam pasal 22 Perpres 137/2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi pasal tersebut.

Adapun besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan
Tak hanya gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Raffi Ahmad juga bakal menerima tunjangan anak/istri, pensiun hingga dana operasional. Selanjutnya, suami Nagita Slavina itu juag berhak memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.

Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Asisten
Utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua orang asisten. Asisten-asisten itu setara dengan pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten utusan khusus presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.

Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

“Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a,” bunyi Pasal 28 ayat 1 Perpres 137/2024.

“Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a,” lanjut Pasal 28 ayat 2. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *