Meutiaranews.co – Kejaksaan Agung RI menyita dan mengamankan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 – 2019.

Tindakan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional.

Dikutip dari Kejaksaan Agung RI, dari upaya penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas +199.898 M2.

Estimasi dari keseluruhan lahan yang disita itu bernilai Rp. 595.467.524.000. Aset yang disita dan diamankan merupakan aset milik tersangka JD dan tersangka S, yang berada di beberapa tempat.

Aset tersebut berada di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta, Kabupaten Sragen dan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah serta berada di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *