Meutiaranews.co – Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Tahun 2024 secara Virtual diikuti Kejati Kepri dari ruang Vicon lantai 2 Gedung Kejari Kepri, Tanjungpinang, Senin (08/01/2024).

Vicon diikuti Wakil Kejari Kepri Rini Hartatie didampingi Asisten Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, Kabag TU, para Kasi, dan Jaksa Fungsional Kejari Kepri.

Munas PERSAJA 2024 ini mengusung tema “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang memberikan gambaran bahwa PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjuru Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.

“Untuk itu, saya mengharapkan agar PERSAJA senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga berharap agar PERSAJA dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks, termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum. PERSAJA memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Namun, Jaksa Agung menuturkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.

Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, tambah Jaksa Agung sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Untuk itu, Jaksa Agung menjelaskan bahwa pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu yang tidak kalah penting, tahun ini kita menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.

Kemudian, Jaksa Agung kembali menekankan bahwa PERSAJA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya PERSAJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045. Jaksa Agung juga menyampaikan kolaborasi dan semangat untuk berkontribusi dalam PERSAJA menjadi hal penting untuk memajukan organisasi.

“Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yang sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” pungkas Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PERSAJA Dr. Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet PERSAJA kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia. Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia.(*/r).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *