Narkoba

Meutiaranews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding atas vonis ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Andreas Tarigan mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Batam terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno.

“Terhitung hari ini, JPU menyatakan upaya hukum banding atas putusan perkara Narkotika atas nama terdakwa Agus Fajar Sutrisno,” kata Andreas Tarigan, Rabu (29/5/2024).

Andreas menjelaskan, pengajuan banding tersebut dikarenakan perbedaan pandangan hukum antara JPU dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

“Upaya banding ini karena adanya perbedaan pandangan hukum terkait pemidanaan,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang kepemikan sabu seberat 3,64 gram yang berlangsung secara daring dari ruang sidang utama PN Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan vonis yang dinilai ringan kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata hakim Bambang Trikoro dalam putusannya.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menetapkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta 2 bulan rehabilitasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi,” tutupnya.

Kronologi pengungkapan kasus Kombes Agus Fajar Sutrisno

Kasus yang menjerat Kombes Agus Fajar Sutrisno bermula dari informasi yang diterima Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta tentang paket JNE Express dengan deskripsi ‘Kosmetik’ yang diduga berisi narkotika.

Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa paket tersebut mengandung bedak yang di dalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Pada Selasa (19/12/2023), Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam dan menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, anggota Bid TIK Polda Kepri, yang mengambil paket tersebut dan mengakui bahwa paket itu milik pimpinannya, Kombes Agus Fajar Sutrisno.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui memesan sabu seberat 3,64 gram seharga Rp7 juta dari seorang bernama Anton (DPO).

Setelah ditangkap, Kombes Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini berlanjut ke persidangan. Mutasi mantan Kabid TIK itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2865/XII/KEP./2023 tanggal 28 Desember 2023.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *