Meutiaranews.co – Masyarakat biasanya memanfaatkan untuk jalan-jalan, baik ke tempat wisata atau pusat perbelanjaan (mal) saat Libur Tahun Baru. Bagi yang ingin cuci mata ke mal, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu jam operasional dan persyaratannya selama Tahun Baru.
Hal itu telah diatur di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri mengatur perpanjangan jam operasional mal.
“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula10.00-21.00waktu setempat menjadi09.00-22.00waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” bunyi Inmendagri tersebut dikutip detikcom, Sabtu (1/1/2022).
Selain itu jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total mal, serta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
“Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelas Inmendagri.
Mal juga dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pengunjung tetap diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Mal juga harus meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 kecuali pameran UMKM.
“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian imbauan pada Inmendagri tersebut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional