jaksa

Meutiaranews.co – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan konsep Restoratif Justice (RJ), Selasa, 09 Januari 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa beberapa kasus termasuk di antaranya dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang melibatkan tersangka Nanda Situmorang, anak dari Jonson Situmorang, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka lain termasuk Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ujang Rohidik bin (Alm) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Alasan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip restoratif ini meliputi proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf,” ungkapnya. 

Faktor lainnya termasuk belum adanya catatan hukuman sebelumnya bagi tersangka, pelaku kejahatan pertama kali, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelasnya.

Dengan persetujuan atas kasus-kasus tersebut untuk menjalani RJ, JAM-Pidum menginstruksikan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud dari kepastian hukum.(*/r).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *