iPhone

MeutiaraNews.co – Pelaku jambret dan penadah handphone di garuk Polisi. Komplotan ini menyasar korban wanita yang melintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, 31 Desember 2024 dini hari.

Unit Reskrim Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan mengatakan
ketiga pelaku yang diamankan MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop, dan AA (21) warga Ruli Genta Batu Aji.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujarnya.

Dijelaskan, Korban, MBS (31), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” ungkapnya.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menambahkan, setelah melakukan penyelidikan bersama tim gabungan Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap pelaku CAS pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop.

Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp 900.000.

“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji,” ungkap Benny.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.

Kapolsek Batu Aji juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga.

“Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tuturnya.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *