Meutiaranews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menghadiri paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 di DPRD Batam, Rabu (21/8/2024).
Penyusunan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun Belanja Daerah pada Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.4.136.015.547.959,.
Selain itu penyusunan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada RKPD, KUA/PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini diituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam.
Dengan tujuan agar visi Kota Batam “Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern dan Sejahtera” dan arah kebijakan Pembangunan Kota Batam Tahun 2025 “Pemantapan Infrastruktur dan Tata Kelola Pemerintahan dalam Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan dapat tercapai.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemko Batam dengan mengambil kebijakan belanja daerah bidang Pendidikan dengan alokasi sebesar 20 persen. Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Diantaranya dengan melakukan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pendidikan seperti pembangunan unit sekolah baru, ruang kelas baru dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
“Pemerintah Kota Batam juga mengalokasikan anggaran untuk penyediaan pakaian seragam anak sekolah negeri dan transportasi anak sekolah hinterland. Serta mengalokasikan anggaran untuk insentif guru sekolah swasta,” ujarnya.
Selanjutnya alokasi anggaran di Bidang Kesehatan disamping penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, Pemko Batam juga fokus menangani stunting, Jamkesda dan Universal Health Coverage. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional