Meutiaranews.co – Jemaah haji khusus untuk musim 1445 H/2024 M kini dapat mulai melakukan pelunasan biaya haji. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, memberikan kesempatan kepada jemaah untuk memenuhi kewajiban keagamaan mereka.

Proses pelunasan biaya haji khusus tahun 2024 akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari tanggal 12 hingga 15 Desember 2023, setiap hari kerja. Sementara tahap kedua akan dilaksanakan dari 26 hingga 29 Desember 2023.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, mengungkapkan bahwa surat telah dikirim kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus telah dilampirkan.

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang,” ujar Anna Hasbie dikutip dari detik.com.

Jemaah yang memenuhi syarat dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran penuh Bipih Khusus. Bagi yang tercatat di bawah PIHK yang izinnya tidak berlaku, pelunasan dapat dilakukan melalui PIHK yang izinnya masih aktif dengan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai pilihan mereka.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” tambah Anna Hasbie.

Tahun ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pelunasan. Oleh karena itu, jemaah haji khusus diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *