Meutiaranews.co – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disebutkan dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 3 dalam peraturan yang diundangkan 4 Februari 2022 ini.
Lalu, dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
Adapun Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam ayat 2 di pasal 4 adalah peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Di Pasal 5 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.
Sementara itu, dalam pasal 6, menerangkan manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pasal diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
detikcom sudah mencoba menghubungi pihak BP Jamsostek terkait intepretasi dari aturan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan.
Sumber: detik.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional