Presiden Joko Widodo saat melakukan peninjauan ke Pasar Senggol Dumai pada Sabtu, 1 Juni 2024 (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Meutiaranews.co – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam peraturan terbaru ini, terdapat ketentuan baru yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang mengatur mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pasal 83A Ayat (1) menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan. WIUPK ini mencakup wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun, kepemilikan IUPK dan/atau saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Selain itu, kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha yang dimaksud juga dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak PP ini diberlakukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan kemudian.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *