Pilkada

MeutiaraNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengadakan debat kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam dalam Pemilihan Tahun 2024. Acara ini digelar di Crown Vista Hotel pada Jumat (15/11/2024) pukul 14.00 WIB.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, KPU Kota Batam memfasilitasi debat publik antar-pasangan calon sebanyak dua kali sebagai bagian dari kampanye Pilkada Serentak 2024. Debat publik pertama dilaksanakan pada 1 November 2024, dan debat kedua diadakan pada 15 November 2024.

Debat publik kali ini disiarkan langsung oleh Batam TV, Batam FM, serta kanal YouTube KPU Kota Batam untuk memberikan akses luas bagi masyarakat. Sebanyak 50 orang dari masing-masing tim pasangan calon serta 50 tamu undangan KPU Kota Batam diizinkan hadir langsung di lokasi acara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Batam, Rosdiana, menyebut tema debat kedua adalah “Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Daya Saing Wilayah yang Berkelanjutan Menuju Batam Emas 2045.” Tema ini memiliki empat subtema: Pertahanan dan Keamanan, Infrastruktur dan Investasi, Sosial Budaya dan Ekologi, serta Sumber Daya Aparatur dan Pelayanan Publik.

Tema dan subtema tersebut diharapkan mencerminkan visi, misi, dan program RPJPD Kota Batam, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan memperkuat kesatuan NKRI. Melalui debat ini, masyarakat diharapkan lebih mengenal profil, visi, dan misi para pasangan calon sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.

Debat akan dipandu oleh Ade Jamil Himawan dan Mery Hasan sebagai moderator, dengan Inez Okta Vidora sebagai pembawa acara. Materi debat dan pertanyaan dirumuskan oleh panelis independen yang terdiri dari pakar profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat yang telah menandatangani pakta integritas untuk bersikap netral.

Format debat ini adalah kandidat-moderator dengan durasi 180 menit, yang terdiri dari 150 menit debat publik dan 30 menit jeda iklan layanan masyarakat. Debat akan dibagi menjadi enam segmen, meliputi pengenalan visi, pendalaman visi-misi melalui pertanyaan panelis, tanya jawab antar calon, hingga sesi penutup.

KPU juga menegaskan tata tertib debat sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, di antaranya peserta dilarang membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi kepada pendukung calon lain.

KPU Kota Batam telah mempersiapkan rangkaian acara ini secara matang dan berkoordinasi dengan Bawaslu serta pihak kepolisian untuk memastikan jalannya debat publik yang tertib dan aman, serta memberikan informasi yang lengkap bagi masyarakat dalam menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024 mendatang.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *