Penyelidikan

MeutiaraNews.co – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Ruang Pertemuan (Rupatama) Polda Kepri, Rabu (13/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Divisi Hukum (Divkum) Polri, termasuk Brigjen Pol. Veris Septiansyah (Karobankum Divkum Polri), Kombes Pol. Toni Binsar (Robankum Divkum Polri), dan Kombes Pol. Dr. Purwadi Wahyu Anggoro (Kebijakan Madya Bidang Hukum Divkum Polri). Selain itu, hadir pula Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo beserta sejumlah personel dari berbagai satuan kerja Polda Kepri.

Kabidkum Polda Kepri, Kombes Pol. Djoko Trisulo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Divkum Polri yang bertujuan memberikan wawasan tambahan mengenai penerapan HAM dalam proses penyidikan.

Djoko juga menyoroti tantangan yang dihadapi di bidang hukum Polda Kepri, seperti masih banyaknya posisi kosong di jabatan penting, termasuk kasubbid dan kaur, serta keterbatasan personel dengan latar belakang pendidikan sarjana hukum.

“Kecukupan personel di Polda Kepri baru mencapai 46% dari kebutuhan ideal, termasuk di bidang hukum yang masih minim,” ujarnya.

Ia berharap kekurangan SDM ini tidak akan mengurangi semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Brigjen Pol. Veris Septiansyah, Karobankum Divkum Polri, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia juga membawa pesan dari Kadivkum Polri tentang pentingnya penegakan HAM dalam proses penyidikan pidana.

“Penghapusan penyiksaan dalam proses pidana adalah komitmen Polri sebagai bagian dari penghormatan terhadap HAM,” tegas Veris Septiansyah.

Menurut Veris, Divkum Polri memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Penyelidikan terhadap tersangka harus dilakukan secara baik dan humanis, untuk menjaga hak-hak tersangka serta mewujudkan proses hukum yang berkeadilan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *