Meutiaranews.co – BLT gaji Rp 1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan oleh pemerintah. Rencananya bantuan ini akan dibagikan kepada 8,8 pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Adapun hingga saat ini proses pencairan bantuan tersebut masih dalam tahap persiapan regulasi hingga kriteria penerima bantuan. Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah.

Sebelumnya Ida pernah menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU atau BLT gaji nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ujar Ida dalam acara Ketupat May Day Di Surabaya, Minggu (1/5/2022), dikutip dari Instagram Kemnaker Senin (2/5/2022).

Hal serupa juga dikatakan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

“Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” kata Chairul kepada detikcom, Selasa (10/5/2022) lalu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang ini pemerintah masih belum bisa memberikan kejelasan kapan waktu pencairan BLT gaji tersebut akan dilakukan. “Segera kami info jika semua sudah waktunya,” tutur Chairul.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima BLT gaji Rp 1 juta atau bukan, maka yang bersangkutan bisa mengecek secara langsung melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek nama penerima BLT gaji Rp 1 juta:

  1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
    -NIK
    -Nama lengkap
    -Tanggal lahir
  4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
  5. Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU atau BLT gaji Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *