MeutiaraNews.co – Pilkada serentak 2024 telah usai dilaksanakan pada 27 November lalu. Setelah melaksanakan pemungutan suara dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, kapan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih?

Ketentuan mengenai pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur, bupati/wali kota yang memperoleh suara tertinggi dan memenangkan pilkada dilantik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Jadwal pelantikan gubernur dan wakilnya berbeda dengan bupati/wali kota. Simak ketentuan dan jadwal resminya berikut ini.

Kapan Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2024?
Dalam Pasal 2A dijelaskan jadwal pelantikan gubernur dan wakilnya dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi terakhir oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara pelantikan bupati dan wali kota dilakukan secara serentak pada 20 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi terakhir oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan tersebut dapat digelar setelah melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan berikut ini:

a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakilnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala di Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

c. Keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Jadwal Pelantikan Gubernur Terpilih dalam Pilkada 2024
Berdasarkan ketentuan tersebut ditetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan secara serentak pada 7 Februari 2025. Tanggal tersebut dapat berubah apabila ada pertimbangan atau alasan yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2A ayat (3).

Jadwal Pelantikan Bupati/Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2024
Untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. Tanggal tersebut dapat berubah apabila ada pertimbangan atau alasan yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2A ayat (3).

Ketentuan dalam peraturan di atas berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa sesuai dengan undang-undang, sepanjang tidak ada aturan lain yang berdiri sendiri.

Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. Setelah tahapan tersebut dilakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa perselisihan dengan ketentuan berikut:

  • Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.

Apabila ada permohonan perselisihan hasil pilkada, proses penetapan kepala daerah terpilih dilakukan setelah adanya putusan dari MK yakni paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.

Untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih usai putusan MK.

Sementara itu, untuk yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *