Meutiaranews.co – Kepulauan Riau (Kepri) merupakan salah satu wilayah perbatasan dengan beberapa negara tetangga. Selain berdampak pada peningkatan ekonomi, hal negatif yang perlu diperhitungkan adalah kejahatan transnasional yang selalu menjadi ancaman yang serius untuk diperhitungkan. Salah satunya adalah peredaran narkoba.
Sebagai putra daerah Kepulauan Riau, Jendral Pol Yan Fitri Halimansyah menyadari hal itu. Tantangan berat baginya sebagai Kapolda Kepri adalah menuntaskan peredaran narkoba yang masuk dari negri Malaysia.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di dampingi, Wakil Ketua DPRD Raden Hari Tjahyono serta seluruh Pengurus DPRD Kepri. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolda. Kapolda di dampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin dan Pejabat Utama Polda Kepri.
“Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban Masyarakat kami terus melaksanakan patroli dan memberikan langkah-langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Kepulauan Riau. Penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kepulauan Riau, dengan adanya pencegahan serta pemberantasan yang efektif diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal Dalam penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Senin (1/4/2024).
Dalam pertemuan itu, Kapolda menuturkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, tentunya perlu dilakukan bersama instansi terkait guna menyusun .
“Bersama dengan pihak terkait berencana untuk menyusun sebuah Perda yang khusus menangani permasalahan narkoba dan ada beberapa poin penting yang ditekankan dalam rencana penyusunan Perda ini adalah, koordinasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak terkait, konsultasi dengan ahli untuk mendapatkan pandangan yang mendalam, sinkronisasi dengan Perda lain untuk memastikan keselarasan, serta perhatian terhadap detail dan keselarasan dalam perumusan Perda.,” ujarnya.
Guna mewujudkan hal ini untuk kepentingan generasi muda, Kapolda
mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam proses penyusunan Perda ini, dengan harapan akan tercipta Perda yang efektif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri atas penanganan kasus narkoba di Kepulauan Riau. Dia menganggapnya sebagai langkah penting dalam penanggulangan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Namun, untuk mempertahankan keberhasilan dan meningkatkan efektivitas penanganan narkoba, dibutuhkan dukungan dari regulasi yang kuat.
“Oleh karena itu, pembuatan rancangan perda dengan 22 pasal yang mengklasifikasikan tentang pencegahan, penggunaan dan peredaran narkoba dianggap sebagai langkah yang sangat baik dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kepulauan Riau,” tuturnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional