Meutiaranews.co – Polresta Barelang bersama Kodim 0316/Batam, Disperindag melakukan sidak stok dan harga minyak, Selasa, 22 Maret 2022.

Sasaran kali ini di Pasar Toss 3000 Jodoh, distributor minyak curah CV. Murni Inti Sawit Batuampar dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Synergy Oil Nusantara Kabil, Nongsa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, sebelumnya ada beberapa wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Alhamdulillah, untuk stok di Kota Batam masih aman. Kebutuhan minyak goreng curah maupun kemasan bagi masyarakat Batam untuk keperluan perbulannya sebesar 1.750 ton dan kita masih bisa menyetok sebanyak 2.500 ton per bulan jadi masih surplus,” ujarnya.

Disampaikan, sidak dilakukan mengawali kebijakan pemerintah menjaga kestabilan harga khususnya minyak goreng yang terjadi kelangkaan.

“Setelah kita cek, HET (Harga eceran tinggi) minyak goreng curah di pasaran seharga Rp14.000/liter, lalu kita cek ke distributornya mereka menjual seharga R13.500 per liter ke pedagang atau toko. Lalu, dari pedagang atau toko ke konsumen jual dengan harga Rp14.500 per liter untuk minyak goreng curah,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil sidak untuk minyak goreng kemasan merek Hayat di PT Synergy Oil Nusantara dari pabrik ke distributor seharga Rp18.000 per liter.

“Dari distributor ke toko atau pedagang seharga Rp19.000 per liter dan di jual ke pasaran atau konsumen per liter seharga Rp20.000 per liter. Harga tersebut sudah sesuai dengan HET di Kota Batam,” terangnya.

Menurut Kapolresta, sidak dilaksanakan mendapat kesimpulan bahwa stok minyak goreng masih aman.

Ia menyebut, bahwa jika stok minyak goreng terpenuhi seperti ini, hingga Ramadhan nanti stok minyak goreng di Batam akan terus aman.

“Kami terus mengkontrol. Apabila terjadi monopoli harga ataupun penimbunan akan kita tindak dengan UU Perdagang dan bisa di pidana,” tegasnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak perlu membeli minyak goreng yang berlebihan karena stok masih banyak sesuai dengan hasil pengecekan dari pedagang, distributor dan pabrik yang ada di Kota Batam.

“Para pedagang maupun distributor jangan menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar. Akan kami tindak yang menjual minyak goreng tidak sesuai harga dari pemerintah kota Batam,” pungkasnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *