Meutiaranews.co – Satgas Covid-19 Bidang Komunikasi Publik, Hery Trianto menjelaskan, Satgas Covid-19 mengatur besaran harga karantina mandiri bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. Harga tersebut berlaku mulai hari ini 20 Desember 2021.

Satgas telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menentukan biaya tarif karantina mandiri di Hotel.

PHRI telah menyediakan 16.500 kamar untuk pelaku perjalanan luar negeri. “Saat ini 70 persen terisi,” ujarnya, Senin (20/12).

Dia menambahkan, PHRI juga telah komitmen untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan. Terutama untuk hotel bintang 2 dan 3.

Rincian Harga
Berikut rincian hotel karantina dari bintang 2 hingga kelas luxury, berlaku untuk satu orang:

Hotel Bintang 2
Minimal Rp6.750.000
Maksimal Rp7.240.000

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp9.050.000
Maksimal: Rp9.900.000

Hotel Bintang 3
Minimal Rp7.740.000
Maksimal Rp9.175.000

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp10.400.000
Maksimal: Rp11.525.000

Hotel Bintang 4
Minimal Rp9.225.000
Maksimal Rp11.425.000

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp12.525.000
Maksimal: Rp14.965.000

Hotel Bintang 5
Minimal Rp12.425.000
Maksimal Rp16.000.000

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp16.965.000
Maksimal: Rp21.500.000

Hotel Luxury
Minimal Rp17.000.000
Maksimal Rp21.000.000

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp23.500.000
Maksimal: Rp26.500.000

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *