Meutiaranews.co – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton ditangkap Polisi karena terlibat dengan narkotika. Ia diamankan dari sebuah kamar pada saat sedang mengkonsumsi Sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan penangkapan dilakukan di kamar kos daerah Slipi, Jakarta Barat pada Jumat, 25 Juni 2021 sekira jam 03.30 Wib.

Dari penangkapan itu, kata dia, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit handphone.

“Tersangka A mendapatkan narkotika dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada 28 Juni 2021,” ujarnya.

Tersangka M, kata Kasat, merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama, yakni narkotika. Sejak tahun 2019 itulah Anton kenal dengan M.

“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo,” jelas dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Taufiqurrakhman menegaskan bakal menindak tegas personelnya yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ya enggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa enggak ditindak. Ya pasti ditindak,” kata Taufiqurrakhman, Senin, 19 Juli 2021.

Menurut Taufiq, saat ini Anton masih dalam status penyidikan di Polres Jakarta Barat. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dialami Kepala Rutan Depok Anton kepada aparat kepolisian.

“Kemenkumham tidak akan menghalang-halangi aparat penegak hukum apabila ada petugas Kemenkumham terjerat kasus hukum,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.

Sementara, jabatan Kepala Rutan Depok, Tamba Taufiq, diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh) supaya pelayanan pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depok tetap berjalan seperti biasa.

“Kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi,” jelas dia.

Di samping itu, Taufiq mengatakan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pembenahan, pembersihan, dan pembinaan yang tegas terhadap seluruh personelnya untuk program zero toleransi atas pelanggaran yang dilakukan pegawai Kemenkumham.

“Terlebih kasus narkoba, bisa terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” tuturnya.

Anton terancam Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika