DAS

MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami dugaan pidana tentang penimbunan
DAS (Daerah Aliran Sungai) Baloi di Batam, Kepri dan danpak kerusakannya.

Polisi menyatakan, unsur pelanggaran pidana tentang penimbunan DAS Baloi semakin terang. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan mengalami perkembangan dua unsur terpenuhi. Sehingga menetapkan kasus tersebut naik ketingkat penyidikan.

“Soal DAS Baloi sudah masuk Penyidikan,” ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri dalam sebuah wawancara via pesan WhasApp, Jumat (30/05/2025) sore.

Penyidikan yang dilakukan, tambahnya sudah memeriksa 14 orang saksi, diantaranya 4 orang saksi ahli, termasuk ahli pidana lingkungan seperti dari Universitas Indonesia (UI). “Periksa saksi 10 orang, ahli 4 orang,” tambah perwira menengah (pamen) yang pernah bertugas di Polda Banteng tersebut.

DAS Baloi di Batam sedang menjadi sorotan karena adanya dugaan penimbunan dan perusakan lingkungan yang menyebabkan potensi banjir. Penimbunan menyeret nama anggota DPRD Kepri dari Fraksi NasDem, Lik Khai yang turut juga diperiksa saat kasus masih ditingkat penyelidikan.

Penimbunan DAS Baloi juga menyeret pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Kuat dugaan penimbunan tidak hanya mengarah pada pembangunan taman kota, tetapi berpotensi komersil. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Walikota dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad dan Li Claudia Candra. ,

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *