Rempang

Meutiaranews.co – Kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Kamis, 7 September 2023 menambah catatan merah untuk Polri atas pengamanan konflik agraria.

Hak itu disampaikan Andri Saputra, Bendum HMI Cabang Batam yang menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan anggota Polri.

Seharusnya, kata dia, tindakan yang dilakukan dalam menghadapi masyarakat Tempatan di sana menjalankan tugas pokok Kepolisian sesuai Pasal 13, Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI. Berdasarkan pasal tersebut polri dalam hal ini polda kepri seharusnya memberikan dan memastikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat,” jelasnya, Jumat (8/09/2023).

Namun kata dia, yang terjadi di Rempang berbanding terbalik dengan UU No.2 Tahun 2002 yang seharusnya dipegang teguh.

“Harus diingat dan dicatat bersama, bahwa masyarakat disana bukan masyarakat yang menempati di atas lahan liar, legalitas kampung mereka jelas,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya
menyayangkan atas tindakan tim terpadu yang memaksa masuk ke kawasan eco-city yang belum mendapatkan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat di sana.

“Kami mengecam tindakan represifitas aparat yang memberikan trauma terhadap warga sekitar, berdasarkan informasi yang kami terima terdapat beberapa warga mengalami luka-luka dan anak-anak sekolah yang pingsan. Penembakan gas air mata yang dilakukan aparat di kawasan SMPN 22 Rempang Batam membuat proses belajar mengajar terhenti bahkan membuat panik guru dan siswa/siswi akibat gas air mata, bahkan beberapa siswi dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya kembali.

Atas tragedi ini, Andri menegaskan HMI mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang karena gagal dalam melaksanakan pengamanan dan penertiban.

“Dan kami juga meminta Komnas HAM untuk mengusut kejadian yang terjadi hari ini di Rempang Batam, kami menduga adanya pelanggaran HAM. Serta kami mendesak tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, Tni, Pol PP yang masih berada di kawasan Rempang untuk menarik personelnya. Agar terciptanya kondusifitas di Rempang,” ibuhnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *