MeutiaraNews.co – Dua remaja berinisial OP (16) dan RH (16) menjadi beringas hingga menghabisi nyawa rekan sepermainannya tanpa ampun. Peristiwa tragis ini terjadi di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Korban, FMY (15), ditemukan tewas di sebuah danau di depan Perumahan Purna Yudha. Penemuan jasad korban dengan luka tusuk dan memar pada wajah serta tubuhnya sontak menghebohkan masyarakat. Insiden ini juga menarik perhatian aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan remaja tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di Mess Carwash Top One, Kabil, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Mess cucian mobil tersebut menjadi lokasi keberutalan kedua pelaku dalam menghabisi nyawa teman mereka sendiri. Setelah membunuh korban, mereka merencanakan skenario untuk membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti, termasuk pakaian dan jaket korban. Debby menjelaskan, pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendatangi Mess Carwash untuk bertemu dengan OP dan RH. Awalnya, suasana tampak biasa ketika OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban. Namun, suasana memanas setelah RH merasa terganggu dan memukul korban, memicu perkelahian antara mereka bertiga.
Setelah perkelahian, OP dan RH bersekongkol untuk menghabisi korban. OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan menikam korban di bagian dada hingga meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha. Mereka kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang bukti seperti pakaian dan jaket korban ke parit di samping Perumahan Jasinta Indah,”
ujar Debby dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (13/01/2025
Selain itu, Debby mengatakan pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban yang masih memiliki bercak darah, serta sepeda motor yang digunakan untuk membuang jasad korban.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Debby.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami berupaya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah kasus serupa terjadi lagi di masyarakat,” tambah Debby.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap remaja.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional