Meutiaranews.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi yang diperiksa yakni ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) dan HI selaku Head Legal merangkap HRD dan GE Manager PT KTM pada Kamis (07/12/2023).
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2023,” ujar dalam keterangan rilis yang disampaikan Kejati Kepri, Jumat (08/12/2023).
Disampaikan, pemeriksaaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perekara dimaksud.
Perlu diketahui, sebelumnya tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini juga telah diperiksa Kejagung. Ketiganya yakni HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI serta REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI. (*/r)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional