MeutiaraNews.co – Satu persatu kejanggalan-kejanggalan mulai terlihat dalam perkara Gordon Silalahi (wartawan KepriOnline) di persidangan Pengadilan Batam.
Dalam memberikan keterangan, saksi-saksi yang dihadirkan kebanyakan menjawab tidak tahu, terkesan para saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan perkara. Walau demikian, JPU Abdullah terus bertanya kepada saksi dan sesekali mendapat teguran dari Hakim Ketua Vabianes Suart Wattimena.
“Tanya yang berhubungan dengan perkara saja,” potong Wattimena mengingatkan.
Dari pantauan di persidangan Selasa (30/9/2025), 3 saksi yang dihadirkan hampir keseluruhan menjawab tidak tahu ketika ditanya terkait perkara oleh PH Gordon, Niko Nixon Situmorang dan Anrizal.
Bahkan ada satu saksi yang meralat keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di BAP yang diketik penyidik Polresta Barelang, keterangannya menyebutkan bahwa gambar RAB tidak benar, setelah diperjelas dengan Penasehat Hukum dan Hakim, saksi membenarkan bahwa benar itu RAB yang dia tandatangani. JPU Abdullahpun terlihat cemas mendengar keterangan saksi berbeda dari BAP.
Diakhir sidang, Penasehat Hukum Gordon meminta dan memberikan surat permohonan secara langsung, agar saksi Ikhwan dan Hendri dihadirkan kembali dalam sidang berikutnya. Sayangnya, Jaksa dan Hakim sepakat menolak, walau terus didesak Penasehat Hukum Gordon.
Pengunjung sidang terdengar sesekali berisik ketika mendengarkan jawaban para saksi. Ada yang berbisik kecil sambil tersenyum, semua tak tahu, kenapa para saksi ini dihadirkan kalau tidak berhubungan dengan perkara ?.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional