Meutiaranews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016.
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam yang berlangsung sejak Pukul 11.30 hingga Pukul 14.00 WIB.
“Benar bahwa tim Pidana Khusus Kejari Batam sedang melakukan penggeledahan terkait dugaan tersebut (Dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ia menjelaskan, berdasarkan penggeledahan di ruangan direktur, keuangan dan arsip, pihaknya mengamankan 13 box berisi berkas dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2016.
“Penggeledahan kamu lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016,” kata Tohom.
Tohom menjelaskan, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 saksi.
“Direktur Rumah Sakit Embung Fatimah Batam juga telah kami periksa sebagai saksi kemarin,” tegasnya.
Masih kata Tohom, hingga saat ini tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tengah menjalani perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.
“Atas dasar pemeriksaan tersebut, secara berbarengan kami melakukan penggeledahan. Indikasi awal kerugian negara mencapai Rp1 miliar,” tutupnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional