Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi saat melakukan pemusnahan barang bukti (Dokumentasi Kejari Batam)

Meutiaranews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di PT Desa Air Cargo Batam pada, Selasa (11/6) lalu, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, serta sejumlah tamu undangan lainnya. 

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Salomo Saing mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

LBarang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Salomo Saing, Rabu (12/6/2024).

Salomo juga menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai jenis mesin, termasuk incinerator, crusher, dan press machine.

“Barang bukti tersebut akan kita musnahkan semuanya menggunakan mesin yang ada di sini,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi kosmetik sebanyak 53.553.488 pcs, obat keras, obat tradisional, dan suplemen kesehatan sebanyak 23.633.657 pcs, pangan olahan tanpa izin sebanyak 15.220.528 pcs, serta tekstil sebanyak 448 karung.

Selain itu, juga dimusnahkan bahan sofa kulit sebanyak 19 plastik, penghilang jamur merek multiplex paste cleaner sebanyak 5 buah, karung berisi sepatu bekas berbagai merek sebanyak 28 karung, alat tangkap pair trawl sebanyak 40 unit, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 183 botol, dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 173 pcs.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *