‘Tim Kejati Bali berhasil mengamankan
uang sejumlah Rp. 100.000.000′
Meutiaranews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil membongkar praktek monopoli yang dilakukan oknum mafia Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada Selasa, 14 November 2023.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.
“Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Tujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
“Oknum – oknum ini memberikan fasilitas khusus kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan
keimigrasian masuk atau keluar tanah air,” terangnya.
Temuan ini, tambahnya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar
udara.
“Hasil pengecekan langsung yang dilakukan jajaran Kejati Bali di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan
mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, Tim Kejati Bali berhasil mengamankan
uang sejumlah Rp. 100.000.000, yang diduga merupakan keuntungan
yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.
Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip
perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air,” tuturnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional