Meutiaranews.co – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Program Penyuluhan Hukum dan Pelayanan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Rentan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di Bidang Intelijen khususnya dalam fungsi pencegahan tindak pidana.
Program ini merupakan penggabungan kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi tugas pokok Bidang Intelijen dan kegiatan pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara bersamaan menggunakan metode mengunjungi secara langsung (On the Spot) rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman warga.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain dikawasan Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Juli 2023.
Tim penyuluh dan pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini terdiri dari Jaksa-jaksa pada Bidang Intelijen dan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Bintan. Kegiatan ini dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar dalam kesempatan kunjungan ke rumah-rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan tersebut, para Jaksa ini bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat sangat tidak layak huni, kebanyakan profesi 15 (lima belas) rumah tangga yang dikunjungi bekerja di sektor informal, bekerja sebagai tukang kayu, sebagai bertani dan pedagang kecil.
Suasana pertemuan berlangsung hangat, Tim Jaksa bersama keluarga yang dikunjungi terlihat dapat bercanda gurau sembari tertawa.
Para Jaksa ditemani petugas Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Camat Teluk Bintan dan Kepala Desa Bintan Buyu yang saling bertanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat yang umumnya mereka berpendidikan rendah. Banyak topik yang didiskusikan bersama dengan penuh suasana kehangatan dan dibumbui senda gurau.
Topik yang menonjol adalah kebanyakan masyarakat miskin dan rentan ini belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan karena ketidak tahuan mereka cara mengurus pendaftaranya dan ketidak mampuan keuangan mereka untuk membayar premi bulanan meskipun sebenarnya premi bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu.
Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dan sebisanya diselesaikan langsung bersama pihak terkait.
Dalam setiap akhir kunjungan di setiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
Setelah kegiatan ini selesai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar menyampaikan bahwa kedatangan Tim Penyuluhan Hukum ini tidak hanya mengurusi masalah hukum, juga membantu masyarakat yang memiliki keluhan mengenai kesehatan dan juga perekonomian.
Dengan demikian semua permasalahan dari keluhan masyarakat telah ditampung dan sesegera mungkin langsung dicari solusi untuk permasalahan tersebut. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional