Meutiaranews.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Rudi Margono membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2023 di Hotel Grand Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (6/12/2023).

Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023 yang dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-162/A/Cr.2/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2023 sebagai Pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Perwujudan dari Rapat Kerja Daerah merupakan forum pertemuan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi untuk membahas evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun sebelumnya dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahun yang akan datang.

Ketua Panitia penyelenggaraan Rakerda Tahun 2023 Asisten Pembinaan Kejati Kepri Atik Rusmiaty mengatakan, menyampaikan Rakerda Tahun 2023 Kejati Kepri diikuti oleh 68 peserta hadir secara daring dan luring, terdiri dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rini Hartatie para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Kepri, para Koordinator, Kacabjari, Kasi, Kasubsi dan Kasubag se-wilayah Kejati Kepri maupun para pegawai yang mengikuti secara virtual.

Selanjutnya Ketua Panitia Rakerda menyampaikan bahwa laporan hasil pelaksanaan Rakerda tahun 2023 Kejati Kepri juga merupakan wujud pertanggung jawaban wilayah Kejati Kepri atas pencapaian kinerja yang sesuai dengan sasaran strategis sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Strategis tahun 2020-2024.

Kemudian dengan tersusunnya LHP Rakerda tahun 2023 Kejati Kepri ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh unit di wilayah Kejati Kepri dalam peningkatan capaian kinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Adapun materi Rakerda meliputi inventarisasi capain kinerja pada masing-masing satuan kerja serta analisis dan inventarisasi kebutuhan riil 1 tahun ke depan pada masing-masing satuan kerja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono dalam sambutan menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Rakerda ini adalah bentuk penyampaian hasil capaian dan evaluasi kinerja semester I dan II, namun untuk saat ini Rakerda yang kita laksanakan berorientasi kepada perencanaan dan persiapan kita untuk melaksanakan penganggaran dan kegiatan di Tahun 2024, penyelenggaraan rangkaian rapat kerja Pola Baru ini merupakan bentuk nyata dari semangat pembaharuan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengoptimalkan performa dalam menghadapi berbagai perubahan dan dinamika kebijakan Pemerintah serta tuntutan pengembangan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan pasca terbitnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan Kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, tambah Rudi Margiono bahwa penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi.

Pelaksanaan Rakerda Tahun 2003 ini meliputi beberapa rangkaian acara, terutama pelaksanaan paparan para Asisten dan Kabag Tu Kejati Kepri serta para Kajari dan Kacabjari se-wilayah Kepri, dimana setiap pemapar menyampaikan paparan capaian kinerja tahun 2023 dengan durasi waktu selama 10 (sepuluh) menit.

Selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) melalui forum pembahasan dan diskusi baik terkait capaian kinerja 1 tahun sebelumnya maupun kebutuhan riil 1 tahun ke depan yang dipimpin langsung para Asisten.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menambahkan, bahwa kegiatan Rakerda Tahun 2023 ini pada sesi penutupan kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2023 dari Ketua Panitia kepada Kejati Kepri.

“Pelaporan terakhir hasil Rakerda Tahun 2023 ini harus sudah selesai dan final selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2023 dan sudah harus dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan c.q. Biro Perencanaan, dan selanjutnya laporan hasil Rakerda Tahun 2023 ini akan dipergunakan sebagai materi pembahasan Rapat Kerja Nasional bulan Januari tahun 2024 yang akan datang, “ujar Denny.

Diakhir acara Kajati Kepri Rudi Margono berharap Rakerda Tahun 2023 ini bukan hanya dijadikan momentum ceremonial saja namun lebih mengutamakan kepada memaksimalkan capaian kinerja tahun mendatang dengan tetap melakukan evaluasi, perencanaan, kolaborasi, dan Inovasi untuk mewujudkan peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang tegas dan humanis agar memiliki impact positif bagi masyarakat.

“Marilah kita berupaya meningkatkan kepercayaan publik (Public trust) terhadap institusi yang kita cintai bersama,” katanya.

“Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. Terakhir pesan saya dalam menyambut pesta demokrasi yaitu Pemilu Tahun 2024 agar kita selaku ASN menjaga dan memelihara Netralitas selama tahapan Pemilu serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil,” kata Kajati Kepri. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *