Meutiaranews.co – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengentikan dua perkara tindak pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang dan Kejari Lingga, Selasa (30/01/2024).
Pengentian tuntutan atau Restorative Justice melalui proses vikon Kejati Kepri Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, Kajari Lingga Rizal Edison dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertemuan virtual dengan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh diajukan 2 perkara pidana yang meminta Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pertama, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan penghentian Penuntutan atas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) melibatkan Tersangka Muhammad Sandi Irwansyah Bin Suidi, terkait Penggelapan dalam jabatan jo perbuatan perlanjut melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Kejaksaan Negeri Lingga mengajukan penghentian Penuntutan atas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melibatkan Tersangka M. Ali Als Ali Bin Ismail (Alm), terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Pertimbangan hukum meliputi proses perdamaian, ketidakberulangan tindak pidana, dan dukungan positif dari masyarakat,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yang fokus pada pemulihan dan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku. Restorative Justice diharapkan membantu menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat, tanpa memberikan kesempatan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan.(*/r)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional