Korupsi

Meutiaranews.co
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan dana negara sekitar Rp 1,15 triliun dari penanganan kasus tindak pidana dan perdata selama tahun 2023.

Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penanganan tindak pidana khusus (korupsi) termasuk barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti, mencapai Rp 2,81 miliar.

Pada sisi kasus perdata, Kejati Kepri berhasil menyelamatkan dana negara sebesar Rp 1,15 triliun, terdiri dari Rp 14,54 miliar yang berhasil dipulihkan dan Rp 1,14 triliun yang berhasil diselamatkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Rudi Margono  mengungkapkan hal ini dalam pemaparan Capaian Kinerja Kejati Kepri kepada seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kepri 2023, yang berlangsung di kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada Jumat (29/12/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.

Rudi Margono menyatakan bahwa selama tahun 2023, Kejati Kepri menangani 104 kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Dari jumlah tersebut, 26 kasus disidik dan delapan kasus (31%) berhasil diselesaikan. Ada juga 33 kasus yang masuk tahap pratuntutan, dengan 29 kasus (88%) yang berhasil diselesaikan, dan 28 kasus tahap penuntutan, di mana 15 kasus (54%) diselesaikan.

“Sebanyak 17 kasus terpidana dalam kasus korupsi dan TPPU dieksekusi oleh Kejati Kepri. Semua 17 kasus tersebut (100%) berhasil diselesaikan,” katanya.

Rudi Margono juga menjelaskan bahwa tiga orang tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan berhasil ditangkap oleh Kejati Kepri pada tahun ini, sesuai dengan target yang ditetapkan. Sementara itu, dari lima aset tersangka koruptor yang berhasil ditelusuri oleh Kejati Kepri, empat aset atau 80% dari target berhasil ditemukan.

Terhadap penanganan kasus perdata, Rudi Margono mengatakan bahwa Kejati Kepri menghadapi 403 kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) selama tahun 2023. Dari 20 kasus perdata ligitasi yang ditangani, 13 kasus (65%) berhasil diselesaikan. Sementara dari 142 kasus perdata nonlitigasi, 115 kasus (81%) telah diselesaikan. Satu kasus TUN juga berhasil diselesaikan secara keseluruhan.

“Dari 229 kasus pertimbangan hukum yang kami tangani, hanya 86 kasus (38%) yang telah diselesaikan. Kami juga berhasil menuntaskan tujuh kasus penegakan hukum. Tindakan hukum lainnya yang ditangani Kejati Kepri sebanyak empat kasus, dengan tiga kasus (99%) berhasil diselesaikan,” tambahnya.

Kejaksaan Kepri juga menangani 51 kasus kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU. Dari 14 kasus yang masuk tahap pratuntutan, 10 kasus (71%) berhasil diselesaikan. Sedangkan dari 15 kasus yang masuk tahap penuntutan, 14 kasus (93%) telah diselesaikan. Selain itu, dari 22 kasus eksekusi terpidana kasus kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU di Kepri tahun ini, semuanya (100%) berhasil diselesaikan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *