Korupsi

Meutiaranews.co – Kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan polder pengendali banjir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, masuk babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Kepri, telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke JPU Kejari Tanjungpinang, pada Selasa (28/5/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, membenarkan itu. Proses tahap II dilakukan terhadap dua tersangka, yakni PPK, Pesrizal, dan Direktur PT Belimbing Sriwijaya, Kasuma Armaninata.

PT Belimbing Sriwijaya, merupakan pengerjaan proyek tersebut. Pelaksaannya di 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22.200.000.000.

“Saat proses tahap II dilakukan, JPU Kejari Tanjungpinang lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Setelahnya, Pesrizal dan Kasuma dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” katanya.

Denny menambahkan, berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan itu, para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *