Meutiaranews.co – Satgas ETLE Ditlantas Polda Kepri melaporkan seorang WNA asal Singapura terekam kamera melakukan pemalanggaran lalu lintas.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran di saat melintas di ETLE di titik Muka Kuning,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto kepada Meutiaranews.co, Selasa (22/11/2022).
WNA Singapore tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE di Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE.
Selanjutnya, petugas FO, kata Tri mengarahkan pelanggar untuk membayar denda Titipan Tilang tersebut setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.
“Pelanggar membayar denda Titipan Tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di POSKO ETLE (Polda Kepri),” tutur Tri.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional