Meutiaranews.co – Seorang Lady Companion (LC) dari Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi korban pornografi. ES, korban, dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku MH (23) untuk berpose tanpa busana, yang awalnya dikenal melalui media sosial.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Kos Homestay 81 di Jl. Mangga 1, Blok 2 No.32 Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada hari Minggu, 03 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban dihubungi oleh seseorang dengan inisial MH melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengirimkan video korban dengan konten yang melanggar kesusilaan. MH memberi dua opsi kepada korban: penyelesaian damai atau menyebarkan video tersebut secara viral.
“Pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Pelaku menawarkan uang Rp3.000.000 jika korban bersedia memvideokan dirinya dalam keadaan tidak berbusana,” ujar Kapolresta, Jumat (21/12/2023).
Namun, setelah korban merekam video dirinya tanpa busana, situasinya berubah. Pelaku kemudian meminta uang dari korban. Dengan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban di media sosial jika tidak diberi uang.
Karena korban enggan memberikan uang, pelaku langsung memposting video yang melanggar kesusilaan milik korban di akun Twitter dan TikTok.
Pelaku ditangkap oleh Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang setelah menerima laporan dari korban. Pada 10 Desember 2023, tim berhasil menangkap pelaku MH di Medan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merek Xiaomi Type Redmi Note 12 beserta nomor telepon yang digunakan pelaku.
Kapolresta Barelang mengingatkan khususnya para wanita untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, serta waspada terhadap penipuan dan pemerasan yang dapat merugikan diri sendiri.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional