Meutiaranews.co – Aturan pergantian warna pelat nopol dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam akan segara diberlakukan di Tanah Air, termasuk di Kepri.

Selain itu, bagi kendaraan kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun (fasilitas FTZ), nantinya akan memakai pelat dasar hijau tulisan hitam.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengatakan, kebijakan pergantian pelat kendaraan berwarna dasar hitam tulisan putih ke berwarna dasar putih tulisan hitam saat ini masih dalam proses.

“Material saat ini masih dalam proses. Setelah selesai maka akan didistribusikan ke polda-polda dari Korlantas Mabes Polri,” kata Tri kepada meutiaranews.co di Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Pergantian pelat kendaraan bermotor direncanakan akan dilakukan pada tahun 2022 ini, dimana akan ada pergantian pelat kendaraan berwarna dasar hitam menjadi pelat dasar putih tulisan hitam dan dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan kawasan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun.

Tri menjelaskan, waktu pelaksanaan pergantian plat kendaraan hitam dasar putih pihaknya masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

“Untuk pelaksanaan penggunaan nantinya akan ada petunjuk dari Korlantas apakah dilaksanakan sekaligus atau secara bertahap,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk secara resmi dari Korlantas Mabes Polri terkait pergantian pelat kendaraan.

“Bila sudah ada petunjuk pasti akan kami sosialisasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Apa bila pergantian pelat jadi direalisasikan, untuk wilayah Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan nantinya akan menggunakan pelat nomor hijau tulisan hitam.

Penggunaan pelat kendaraan berwarna hijau tersebut sesuai dengan aturan baru tentang warna dasar pelat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Untuk wilayah Kepri yang menggunakan pelat kendaraan berwarna hijau, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 di pasal 45. Pasal ini berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *