Meutiaranews.co – Bid Propam Polda Kepri terus melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas dan probadi Polri.
Pemeriksaan menindaklanjuti instruksi Kapolri yang tertuang dalam STR Kapolri Nomor : STR/26/I/HUK.12.10./2022, dalam menggunakan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
“Pagi ini Bid Propam Polda yang dipimpin PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin 14 Februari 2022.
Satu-persatu pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana di atur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine.
“Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” jelas Harry Goldenhardt S.
PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan menyampaikan dalam pemeriksaan pagi ini ditemukan 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
‘Hasil dari pemeriksaan ini kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin,” Juleigtin Siahaan.
Kegiatan ini, tambahnya, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi.
“Anggota juga diingatkan untuk tidak menggunakan strobo dan sirene di luar kepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional