Meutiaranews.com – Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tambahan kuota BBM bersubsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi Kepri dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi.

Demi tersalurkannya BBM bersubsidi yang tepat sasaran, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP dengan Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (22/12/2022).

Gubernur Ansar menjelaskan penyaluran kuota BBM bersubsidi harus tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Dirinya menerangkan penyaluran dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara menyeluruh dengan kerjasama antar stakeholder pemerintah daerah dan instansi vertikal.

“Dalam waktu dekat ini kita akan bentuk tim pengendalian dan pengawasan distribusi minyak ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang akan dipimpin kepala daerah, agar kita bisa menjamin itu bisa terdistribusi dengan baik,” ujar Gubernur Ansar.

Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut menyebutkan fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi, dan juga mengatur agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh Indonesia.

“Untuk itu kami dari BPH Migas sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi ini, kami berharap kerja sama pengawasan ini bisa berjalan optimal,” katanya.

Adapun penambahan kuota BBM bersubsidi di Kepri untuk JBT yang berjenis solar dari 130 kiloliter menjadi 154 kiloliter. Untuk JBKP berjenis petralite mendapatkan tambahan 125 kiloliter. Gubernur Ansar pun optimis kebutuhan BBM bersubsidi di Kepri bisa terpenuhi sampai akhir tahun nanti. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *