Meutiaranews.co – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau menghapus sebanyak 5.721 nomor induk kependudukan (NIK) milik orang yang sudah meninggal dunia pada Maret-November 2022.

Kepala Disdukcapil Kepri, Misni mengungkapkan 5.721 NIK tersebut berasal dari orang yang memiliki KTP dari Kabupaten Bintan 682 orang, Kabupaten Karimun 856 orang, Kabupaten Lingga 518 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 289 orang, Kabupaten Natuna 314 orang, Kota Batam 2.016 orang, dan Tanjungpinang 956 orang.

Berdasarkan bulan dalam data itu, kata dia, jumlah penduduk Kepri yang meninggal dunia pada bulan Maret sebanyak 45 orang, April 599 orang, Mei 487 orang, Juni 756 orang, Juli 796 orang, Agustus 730 orang, September 816 orang, Oktober 793 orang, dan November sebanyak 699 orang.

Data penghapusan NIK pada bulan Januari-Februari 2022, kata dia, belum dapat disajikan karena belum masuk dalam sistem penyajian data agregat kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Hal itu disebabkan SIAK terpusat mulai Maret 2022.

“Pembersihan data kependudukan tersebut berdasarkan data yang diperoleh disdukcapil kabupaten dan kota dari akta kematian,” ujarnya.

Misni mengemukakan bahwa petugas disdukcapil juga banyak menemukan NIK yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia. Permasalahan itu disebabkan anggota keluarga, RT, dan RW serta petugas pemakaman tidak melaporkan ada warga yang meninggal dunia ke disdukcapil.

“Kalau tidak dilaporkan, tentu disdukcapil tidak mengetahuinya. Namun, pada tahun ini kami sudah menyiapkan buku pokok pemakanan yang wajib diisi petugas pemakaman sehingga dapat mendeteksi warga yang meninggal dunia,” ucapnya.

Disebutkan pula bahwa perbaikan data kependudukan terus dilakukan petugas, dan dilaporkan ke Kemendagri. Pemerintah mempermudah warga mengubah identitas di KTP sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Misalnya, mengubah tempat tinggal, pekerjaan, dan status perkawinan. Perubahan data tersebut tidak perlu lagi melalui RT atau RW, tetapi dapat langsung ke disdukcapil.

“Kalau mau pindah, tidak perlu lagi membuat surat pindah dari RT atau RW. Birokrasi itu sudah dipangkas. Warga cukup melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat tinggal barunya,” katanya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *