Meutiaranews.co – Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota 1 juta orang, di luar warga Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Ini merupakan langkah lanjutan setelah otoritas setempat melonggarkan pembatasan kegiatan akibat pademi Covid-19.

Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dalam sebuah pernyataannya, mengungkapkan salah satu syarat yang diperbolehkan untuk melaksanakan haji di Mekah yakni jamaah berusia di bawah 65 tahun dan telah melakukan vaksinasi penuh vaksin Covid-19.

Peserta dari luar negeri akan diizinkan tahun ini, namun harus menunjukkan tes negatif PCR Covid-19 terupdate. Selain itu pengecekan kesehatan para jemaah juga tak luput dari pengawasan otoritas setempat.

Seperti diketahui, tahun lalu Kerajaan Arab Saudi membatasi kegiatan ibadah yang merupakan bagian dari rukun Islam ini. Jemaah yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji hanya 60.000 peserta domestik. Jauh drastis dibandingkan dengan jumlah sebelum adanya pandemi Covid-19 yang jumlahnya bisa mencapai 2,5 juta jemaah.

Pendapatan dari kunjungan ke tempat-tempat paling suci Islam di Mekkah dan Madinah untuk haji selama seminggu, dan umrah tercatat menurun sepanjang tahun ini. Sebelumnya, menurut data resmi Kerajaan Arab Saudi dapat mengantongi sekira US$ 12 miliar per tahun.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti berapa kuota haji untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri bersama pemerintah Saudi telah melakukan pembicaraan terkait hal ini. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *