MeutiaraNews.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi kepada 24 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok melalui Bandara Internasional Hang Madim Batam sejak 1, 2, Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,
Wahyu Eka Putra mengatakan tindakan deportasi merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada
yang sebelumnya telah diadakan pada April 2026, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.

Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran
ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan
penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu
tertentu.

Ia menegaskan, langkah ini
merupakan wujud nyata upaya Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak
dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif.

Imigrasi Batam mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Batam.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *