Meutiaranews.co – Komplotan pencuri kabel optik dan pipa besi milik Telkomsel, Romi Hidayat (26) dan Aris Sihombing (26) ditangkap polisi di Tiban Kampung, Sekupang, Kota Batam, Jumat (13/01/2023).

Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap Firman Manalu (39) penadah barang hasil curian. Kasus pencurian itu membuat koneksi jaringan terputus, sehingga perusahaan Telkomsel mengalami rugi Rp12,5 juta.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari anggota Satlantas Polresta yang mengamankan tiga orang pria karena membawa besi pipa galvanis menggunakan becak motor di depan Tiban Kampung, Kota Batam.

Kemudian anggota Satlantas memberikan informasi tersebut ke Polsek Lubukbaja. “Tim langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenarannya. Saat diinterogasi tiga pria itu mengakui telah mengambil besi pipa galvanis di bawah Jembatan Sei Ladi,” ujarnya, Minggu (15/1/2023).

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku RH dan AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku FM di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *