Narkotika

MeutiaraNews.co – Camat Siantan Tengah, Kepulauan Anamabas ditangkap Polisi. Ironisnya, pria berinisial A (57) itu digerebek Polisi diduga saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.

Dari TKP ruang kerja Camat, ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu beserta alat hisap (Bong). 

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (08/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya. Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Keduanya dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Tidak berhenti sampai disitu, penyidik Satresnarkoba terus mengembangkan jaringan peredaran sabu ke ASN. Pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas  menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.

D diamankan bersama barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres, Selasa (12/11/2025).

Menurut Agung, pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *