Meutiaranews.co – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan terkait cek giro di Polresta Barelang sampai saat ini masing ngambang. Korban, masih terus mencari keadilan.
Informasi yang diperoleh, bermula dari kerja sama yang dilakukan PT HBS dengan PT BKJ atas pekerjaan proyek di PT. S, Batu Ampar, Kota Batam.
Kerjasama yang terjalin, HBS mengerjakan proyek di PT S dan BKJ sebagai pemodal keseluruhan pekerjaan termasuk gaji Direksi HBS dan karyawan. Untuk itu, kedua belah pihak sepakat membuka rekening bersama atas nama PT HBS di bank milik negara cabang Batam.
Syarat dari pembukaan rekening bersama ini, disepakati untuk proses pencairan cek atau pengambilan uang harus ada persetujuan kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan (specimen) para pihak di atas cek yang hendak dicairkan.
Namun, hal tak terduga terjadi. Alih-alih HBS berhasil melakukan pencairan sebesar Rp 2,1 miliar dari beberapa tahapan. Sayangnya, tidak ada konfirmasi langsung dari pihak bank ke pihak BKJ saat HBS melakukan pencarian.
Padahal, BKJ sudah beberapa kali mengingatkan pihak bank milik negara tersebut untuk segera menghubingi apa bila kembali terjadi pencairan yang korban tidak tanda tangani pada cek giro tersebut.
Tidak terima tanda tangannya dipalsukan, pihak BKJ mengadukan hal tersebut ke Polresta Barelang, setelah melalui proses konsultasi di Polresta Barelang.
Lagi-lagi proses Lidik di Polresta Barelang memakan waktu yang cukup lama. Seakan tidak ada bukti yang dapat menyeret terduga pelaku pemalsuan dalam jeratan hukum.
Pihak korban pun berupaya mengambil material di PT S karena pihak PT HBS masih bersikukuh seakan tidak melanggar hukum.
Dari kejadian di PT S, Polresta Barelang mengeluarkan rilis bernomor 040/I/HUM.6.1.1.1/2022/SI Humas yang mana telah dilakukan mediasi pada Sabtu (28/01/2022) sekira pukul 11.00 Wib.
Pertemuan yang dilakukan di lantai 3 Polresta Barelang dihadiri kedua belah pihak termasuk pihak PT S yang dipimpin Kapolres Barelang dengan hasil disepakati PT S bersedia membayarkan sebesar 4,5 Miliar kepada PT BKJ.
Pembayaran akan dibayarkan sebesar 3M, selanjutnya pembayaran sisa uang akan di bayarkan setelah pekerjaan selesai dan setelah seluruh laporan dan aduan dicabut, kemudian untuk pembayaran berpedoman kepada material yang masih di pakai dan diperbolehkan untuk dipakai oleh PT. S.
“PT BKJ akan mencabut laporan segala tuntutan dan perkara yang sudah dilaporkan, adapun kontrak kerja yang terjadi antara Pihak PT. TKJ dan PT HBS tetap berjalan tanpa mengganggu terkait pembayaran yang sudah di sepakati,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam keterangan rilisnya.
Namun setelah kesepakatan, korban kembali merasa dirugikan. Apa yang telah disepakati tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Untuk itu, korban tidak jadi mencabut laporan atau pengaduan.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut tidak bisa naik ketingkat penyelidikan dan penyidikan di Polresta Barelang. Padahal, bukti cek giro yang dipalsukan telah ditunjuk pihak bank kepada pihak kepolisian dan adanya keterangan pengakuan telah memalsukan tandatangan atas perintah oleh pihak HBS berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Informasi lainnya, korban membuat laporan ke Bidpropam Polda Kepri dan mengadukan hal ini ke Kapolda Kepri yang telah ditindak lanjuti Itwasda Polda Kepri atas kekecewaannya dalam mencari keadilan.
Dikinfirmasi, Direktur PT BKJ Ahmad Syahbuddi tidak membantah hal itu telah terjadi. Menurutnya, sampai kapanpun ia akan terus mencari keadilan.
“Apakah pemalsuan tanda tangan bentuk perbuatan yang melanggar hukum atau tidak. Jika iya, kenapa sampai hitungan tahun saya belum mendapat keadilan. Bila di Polda tidak juga selesai saya akan mencari keadilan ditingkat lebih tinggi dari kasus yang saya rasakan ini,” ucapnya yang meminta media ini meneruskan konfirmasi kepada pihak pengacaranya.
Sampai berita ini diterbitkan Direktur PT HBS JD belum bersedia menanggapi konfirmasi melalui aplikasi WhassApp pada Minggu (09/10/2022) sore terkait permasalahan tersebut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional