Meutiaranews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap hakim dan panitera Pengadilan Negri Surabaya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Diduga OTT berkaitan dengan suap perkara yang meringankan terdakwa.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal adanya OTT tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 20 Januari 202 sekitar pukul 05.00 – 05.30 Wib.

“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN. Surabaya,” ujar Andi saat dihubungi kumparan, Kamis, 20 Januari 2021.

Dia mengatakan selain Hakim
Itong, informasi yang diterima Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut serta diamankan.

Menurut Andi, penangkapan itu baru diketahui tadi pagi. Yakni ketika Tim KPK mendatangi kantor PN Surabaya. Ketua Pengadilan melihat Itong dan Hamdan ada di mobil rombongan Tim KPK.

Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.

Kendati demikian, Andi mengaku belum mengetahui latar belakang apa yang mendasari KPK mengamankan hakim PN Surabaya dalam OTT tersebut.

“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” ucap Andi.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *